Sabtu, 07 Januari 2017

Surat Sewa Menyewa

Diposting oleh Unknown di 23.57
Contoh Surat Sewa Menyewa :



SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL




Saya yang bertandatangan dibawah ini :


Nama               : Trisnawati Marlinda
Alamat             : Jl. Yusip No. 45 Cimindi, Bandung
No. Telp          : 082316934223
No. KTP          : 1234567890246801
Dalam hal ini sebagai Pemilik Mobil selanjutnya disebut Pihak I (Pertama)


Nama               : Rima Suharyati
Alamat             : Jl. Krakatau No. 54 Bandung
No. Telp          : 089645331976
No. KTP          : 1357901234567890
Dalam hal ini sebagai Penyewa Mobil selanjutnya disebut Pihak II (Kedua)


Pada tanggal 14 Februari 2014, Pihak I telah menyewakan 1 (Satu) unit Mobil kepada Pihak II. Kedua pihak telah menyetujui ketentuan- ketentuan sebagai berikut :

1.    Pihak I menyewakan 1 (Satu) unit Mobil dengan Data sebagai berikut :
 

Merk & Type
Tipe Mesin
Tahun Pembuatan
Nomor Polisi
Warna
Tamaya Avanza Tipe A 1.2 T/M
IL, 6 Cylinder, 14 Valve, DOHC, Dual VVT-i
2012
D-000-XY
Putih



2.    Jangka waktu perjanjian ini terhitung mulai Hari Sabtu tanggal 14 Februari 2014 selama 7 Hari sampai dengan Hari Jumat tanggal 20 Februari 2014. Jangka waktu tersebut dapat berlanjut setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pihak I (Pertama).

3.    Besarnya biaya pemakaian 1 (Satu) unit kendaraan pada jangka waktu Point 2 di atas sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut oleh Pihak II dibayarkan ke Pihak I, dibayar di muka sebelum pemakaian kendaraan tersebut.

4.    Biaya pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan Bakar, Tarif Tol, Parkir dan Biaya Lainnya.
5.    Kerusakan dan kehilangan dalam masa peminjaman ditanggung sepenuhnya oleh Pihak II. Apabila kendaraan terjadi kerusakan, Pihak II wajib segera memperbaiki dan akibat perbaikan tersebut Pihak II tidak dapat meminta pergantian dalam bentuk apapun kepada Pihak I.
6.    Pihak II wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal, selama kendaraan belum diserah-terimakan kepada Pihak I, surat perjanjian ini masih berlaku dan sah demi hukum dan Pihak II wajib membayar biaya pemakaian tersebut. Jika dikemudian hari terdapat pelanggaran diluar dari kesepakatan maka harus diselesaikan secara musyawarah/mufakat.


Demikian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil ini disepakati dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.

           


Bandung, 14 Februari 2014
 

Pihak I (Pertama)



Trisnawati Marlinda
Pihak II (Kedua)



Rima Suharyati
 








 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Trisnawati Marlinda... Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea