SURAT PERJANJIAN
SEWA MENYEWA MOBIL
Saya
yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Trisnawati Marlinda
Alamat : Jl. Yusip No. 45
Cimindi, Bandung
No. Telp : 082316934223
No. KTP : 1234567890246801
Dalam hal ini
sebagai Pemilik Mobil selanjutnya disebut Pihak I (Pertama)
Nama : Rima Suharyati
Alamat : Jl. Krakatau No. 54
Bandung
No. Telp : 089645331976
No. KTP : 1357901234567890
Dalam hal ini
sebagai Penyewa Mobil selanjutnya disebut Pihak II (Kedua)
Pada
tanggal 14 Februari 2014, Pihak I telah menyewakan 1 (Satu) unit Mobil kepada
Pihak II. Kedua pihak telah menyetujui ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
1.
Pihak
I menyewakan 1 (Satu) unit Mobil dengan Data sebagai berikut :
Merk &
Type
|
Tipe Mesin
|
Tahun
Pembuatan
|
Nomor Polisi
|
Warna
|
Tamaya Avanza Tipe A 1.2 T/M
|
IL, 6
Cylinder, 14 Valve, DOHC, Dual VVT-i
|
2012
|
D-000-XY
|
Putih
|
2.
Jangka
waktu perjanjian ini terhitung mulai Hari Sabtu tanggal 14 Februari 2014 selama
7 Hari sampai dengan Hari Jumat tanggal 20 Februari 2014. Jangka waktu tersebut
dapat berlanjut setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pihak I (Pertama).
3.
Besarnya
biaya pemakaian 1 (Satu) unit kendaraan pada jangka waktu Point 2 di atas
sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut
oleh Pihak II dibayarkan ke Pihak I, dibayar di muka sebelum pemakaian
kendaraan tersebut.
4.
Biaya
pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan Bakar, Tarif Tol, Parkir dan Biaya
Lainnya.
5.
Kerusakan
dan kehilangan dalam masa peminjaman ditanggung sepenuhnya oleh Pihak II.
Apabila kendaraan terjadi kerusakan, Pihak II wajib segera memperbaiki dan
akibat perbaikan tersebut Pihak II tidak dapat meminta pergantian dalam bentuk
apapun kepada Pihak I.
6.
Pihak
II wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal, selama kendaraan belum
diserah-terimakan kepada Pihak I, surat perjanjian ini masih berlaku dan sah
demi hukum dan Pihak II wajib membayar biaya pemakaian tersebut. Jika
dikemudian hari terdapat pelanggaran diluar dari kesepakatan maka harus
diselesaikan secara musyawarah/mufakat.
Demikian
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil ini disepakati dan dibuat serta
ditandatangani oleh kedua belah pihak agar dapat dipatuhi dan digunakan
sebagaimana mestinya.
Bandung, 14
Februari 2014
Pihak
I (Pertama)
Trisnawati
Marlinda
|
Pihak
II (Kedua)
Rima Suharyati
|
0 komentar:
Posting Komentar