SURAT PERJANJIAN
HUTANG PIUTANG
Pada
hari ini Senin tanggal 12 Desember 2012, kami yang bertandatangan dibawah ini
setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
Nama : Dimas Putra
Pekerjaan : Wiraswasta
Umur : 27 Tahun
Alamat : Jl. Maju Terus No. 12
Jakarta
Untuk
selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Reyhan Anggara
Pekerjaan : Wirausaha
Umur : 26 Tahun
Alamat : Jl. Mundur Lagi No. 21
Jakarta Barat
Untuk
selanjutnya disebut Pihak Kedua
Maka
melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dibawah ini :
1. PIHAK
PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta
Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau
pinjaman.
2.
PIHAK
PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni 1 (Satu) unit Motor yang
nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK
PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang
waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian
ini.
4.Apabila
nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang
tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk
dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5.
Surat
perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan
tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan
seperti tersebut diatas.
Demikian
Surat Perjanjian Utang Piutang ini dibuat bersama didepan saksi-saksi, dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani.
Jakarta, 12
Desember 2012
Pihak
Pertama
Dimas Putra
|
Pihak
Kedua
Reyhan Anggara
|
|
Saksi-Saksi
|
||
Saksi
I
H. Gopur
|
Saksi
II
Alvin Syahrin
|
Saksi
III
Komarudin
|
0 komentar:
Posting Komentar